Kamis, 16 Oktober 2014

Perbedaan Filsafat Hukum dan Teori Hukum



Sebelum membahas tentang teori hukum, filsafat hukum dan ilmu hukum alangkah baik kupas terlebih dahulu definisi kepala dari kata tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Teori adalah pendapat yg dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa , jadi teori ada berdasarkan suatu keadaan atau peristiwa sehingga para tokoh mengemukakan pendapat secara sistematis dan terstruktur untuk menghadapi keadaan tersebut.  Bertrand Russel, seorang filsuf dan ahli matematika dari Britania raya yang juga penulis buku “Sejarah Filsafat Barat”  mengartikan filsafat adalah sesuatu yg berada di tengah-tengah antara teologi dan sains. Sebagaimana teologi, filsafat berisikan pemikiran-pemikiran mengenai masalah-masalah yg pengetahuan definitif tentangnya, sampai sebegitu jauh, tidak bisa dipastikan. Secara etimologi ilmu dalam bahasa Arab (Ilm”) berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya.
Dalam buku “Pokok-pokok filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia” Prof. Bernard Arif Sidharta mengartikan filsafat hukum adalah refleksi intelektual tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi tentang hukum. Dengan begitu filsafat hukum adalah salah satu cabang filsafat yang mempelajari hukum secara filosofis, mendalami esensi dari hukum itu sendiri. mencari hakikat dari hukum, ingin mengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersenbunyi didalam hukum, menyelediki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) hukum sampai pada dasar-dasarnya, berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
Dalam sejarah filsafat hukum dapat diketahui bahwa zaman dahulu hukum alam dianggap sebagai  hukum yang sah dan lazim diterapkan. Pada zaman Yunani-Romawi hukum alam disamakan dengan prinsip-prinsip suatu aturan ilahi yang terkandung dalam alam itu. Pada zaman keemasan filsafat (renaissance) pandangan filsuf Yunani kuno seperti Plato, Aristoteles dan Stoa hukum ditanggapi sebagai pernyataan dari Tuhan dan filsuf adalah wakil Tuhan di dunia. Dengan begitu adanya hukum bukan karena gejala-gejala sosial yang terjadi di masyarakat. Pandangan jaman dulu menganai hukum alam sangat berbeda dengan jaman sekarang yang berhubung hak-hak manusia. Jaman dulu hak-hak manusia belum diakui bahkan lazim dilanggar semisal perbudakan. Di zaman modern, pandangan terhadap hukum telah berubah, hukum dilihat sebagi ciptaan manusia, oleh karenanya yang menentukan hukum adalah manusianya sendiri, ia menentukan aturan dalam kehidupanya. Hukum melindungi kepentingan seseorang melelui cara mengalokasikan suatu kewenangan atau kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam memenuhi kebutuhannya.Mengedepankan hak-hak manusia maka esensi dari hukum di jaman modern sekarang lebih dapat tercapai. Menurut Roscoe Pound   Hukum merupakan alat untuk mengelola masyarakat (Law as a tool of social engineering) pembangunan, penyempurna kehidupan bangsa, negara dan masyarakat demi terwujudnya rasa keadilan bagi setiap individu, yang berdampak positif bagi terwujudnya “kesadaran hukum”.
Kajian Hukum tidak melulu pada filsafat hukum saja, melainkan pengembangannya pada teori hukum dan ilmu hukum juga. Prof. Satjipto Raharjo,S.H mengatakan teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas. Jadi teori hukum adalah disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji.
Teori hukum tercipta atas data empiris dalam masyarakat kemudian dirumuskan untuk menghadapi keadaan tersebut. Pun begitu suatu teori hukum belum tentu cocok untuk diterapkan disemua ragam masyarakat yang dinamika sosial dan permasalahanya berbeda-beda. Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal (Universal), yang dapat masuk ke dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum atau kombinasi dari ketiga bidang tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja membicarakan sesuatu yang bersifat universal seperti dijelaskan sebelumnya dan tidak menutup kemungkinan membicarakan mengenai hal-hal yang sangat khas menurut tempat dan waktu tertentu. Seperti teori Hukum Murni Hans Kelsen , Teori tersebut tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika.
Jadi perbedaan Filsafat Hukum dan Teori Hukum yaitu Filsafat Hukum menekankan pembahasan sebagian besar dari sudut studi filsafat dan oleh karena itu menekankan penelitian dan penyelidikan dari sudut tradisi filsafat. Sedangkan Teori Hukum cenderung kepada bentuk operasional berdasarkan legal academy, yang cenderung mengkonsentrasikan diri kepada rasionalisasi dan legitimasi dari legal doctrine seperti perbuatan melawan hukum dan kontrak. Tentu dalam pembahasan filsafat hukum nanti tidak dapat dihindarkan membicarakan Teori Hukum yang bersumber dari Filsafat Hukum.