Kamis, 30 Desember 2010

UNNES Peringkat 32 Dunia

Tak percuma Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendeklarasikan diri sebagai universitas konservasi. Berdasarkan rilis UI GreenMetric World University Ranking, 16 Desember lalu, universitas yang berpusat di kampus Sekaran Gunungpati Semarang ini berada pada peringkat ke-32 dunia.

Di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Unnes bahkan berada posisi teratas. Tempat terdekat diduduki oleh Universitas Sanata Dharma Yogyakarta yang bercokol pada posisi ke-51 dengan skor 5.359,62 dan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada urutan ke-65 (4.811,45). Selain Unnes, tak ada satu pun perguruan tinggi di Jawa Tengah yang masuk orbit “95 besar”.

Meski demikian, di seluruh Indonesia, Unnes berada di bawah “bayang-bayang” Universitas Indonesia, Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Bengkulu.

Hasil selengkapnya dapat dilihat dibawah ini.

World Ranking

University Country Total Ranking
University of California, BerkeleyUS8,213.181

University of NottinghamUK8,201.552

York University Canada7,909.143

Northeastern University US7,885.734

Cornell UniversityUS7,799.145

Universiti Putra MalaysiaMalaysia7,698.606

Washington University In St. Louis US7,501.537

Georgia Institute of Technology US7,479.518

University of Wisconsin-madison US7,437.979

University of North Carolina, Chapel HillUS7,320.5810

Bangor UniversityUK7,242.6911

University of SussexUK7,087.8212

Escuela Superior Politécnica del LitoralEcuador7,046.2013

University of KentUK6,948.1014

Universitas IndonesiaIndonesia6,875.8215

Universidad de AlcaláSpain6,863.8316

King Mongkut´s University of Technology ThonburiThailand6,859.7117

Institut Teknologi Sepuluh NovemberIndonesia6,817.0118

Hokkaido University Japan6,785.9519

National University of SingaporeSingapore6,737.9820

Simon Fraser University Canada6,570.8021

University of AlbertaCanada6,522.9922

University of WarwickUK6,459.8623

University of YorkUK6,307.3024

Institut Teknologi BandungIndonesia6,193.7525

Kyoto UniversityJapan6,147.5326

University of São PauloBrazil6,133.1827

National Cheng Kung University Taiwan6,101.4428

Universitas BengkuluIndonesia6,078.8229

University of Lausanne Switzerland6,066.3230

Universiti Teknologi MalaysiaMalaysia6,059.6731

Universitas Negeri SemarangIndonesia5,975.2132

Universiteit Van AmsterdamNetherland5,946.6333

University of Liege Belgium5,872.7734

Central Queensland University Australia5,862.6435

Indian Institute of Technology Bombay (IITB)India5,787.9736

University of CanterburyNew5,752.4937

National Chiao Tung University Taiwan5,738.5238

Universität Duisburg-EssenGermany5,738.2639

Universität fur Bodenkultur WienAustria5,713.2540

University of Gothenburg Sweden5,699.8041

Universidad Politecnica De ValenciaSpain5,640.4642

City University London UK5,637.5043

University of ValenciaSpain5,622.6344

Vienna University of Technology Austria5,616.6745

Ben Gurion University of The Negev Israel5,561.4046

Taipei Medical UniversityTaiwan5,514.8047

Chiba UniversityJapan5,510.4748

Dresden University of Technology Germany5,474.5049

Malardalen UniversitySweden5,399.8150

Universitas Sanata DharmaIndonesia5,359.6251

Universitas LampungIndonesia5,348.0752

Okayama University Japan5,303.3553

University of SzegedHungary5,241.2754

Pontifical Catholic University of Rio De JaneiroBrazil5,236.4655

Sekolah Tinggi Teknologi TelekomIndonesia5,195.7156

Institut Pertanian BogorIndonesia5,157.4257

University of WurzburgGermany5,147.0658

Acadia UniversityCanada5,128.8359

University of Navarra Spain5,111.4060

University of Bologna Italy5,055.8561

Saint Petersburg State UniversityRussia5,045.6762

Universidade Federal de São PauloBrazil5,027.5163

Copenhagen Business SchoolDenmark4,887.6764

Universitas Islam IndonesiaIndonesia4,811.4565

Universita GunadarmaIndonesia4,778.5766

University of North Carolina WilmingtonUS4,692.7867

Universidade De Santiago De CompostelaSpain4,659.4868

Toyohashi University of Technology Japan4,639.3569

Universitas SurabayaIndonesia4,611.1870

Burapha UniversityThailand4,486.5371

Universitas PancasilaIndonesia4,486.5172

Erasmus University Rotterdam Netherland4,439.2573

Dublin Institute of Technology Ireland4,375.8974

Universitas TanjungpuraIndonesia4,344.0875

American University of Beirut (AUB) Lebanon4,294.6276

Polytechnic University of Milan Italy4,241.8977

University of GrazAustria4,237.3578

King Abdul Aziz University (KAU)Saudi4,232.8079

Universitas RiauIndonesia4,093.4180

Universitas Syiah KualaIndonesia4,001.5481

Polytechnic University of Turin Italy4,000.0182

Bilkent University Turkey3,976.2583

Universitas BrawijayaIndonesia3,961.9584

Vilnius University Lithuania3,926.5585

Universitas Taruma NegaraIndonesia3,912.5186

University of LatviaLatvia3,548.1187

Universitas Atma Jaya YogyakartaIndonesia3,475.2288

Università Politécnica delle MarcheItaly3,279.5089

Universitas Negeri JemberIndonesia3,272.0790

Universitas Kristen PetraIndonesia3,197.4191

Pontificia Universidad Católica del PerúPeru3,162.4992

Cracow University of TechnologyPolandia3,060.7193

Universidad de los AndesColumbia3,050.0694

Universitas Pelita HarapanIndonesia2,152.6395

Informasi Akademik Fakultas Hukum UNNES

buat temen2 mahasiswa yang mau download informasi mengenai Penawaran Mata Kuliah & Jadwal Ujian Semester Gasal 2010/2011 Fakultas Hukum UNNES dapat dilihat&download di halaman download http://fh.unnes.ac.id atau untuk penawaran Mata kuliah dapat didownload di link di bawah ini.
Klik saja untuk download

Penawaran Mata kuliah (klik)
Jadwal Ujian FH Semester Gasal 2010/2011 (klik)

Penawaran Mata Kuliah

No.
Kode MK
Nama Mata Kuliah dan SKS
Angkt.
Prodi
Pemesan
Aksi
1
HKI102
Hukum Pidana (4 SKS)
2010
815040
0
D/A
2
HKI104
Hukum Perdata (4 SKS)
2010
815040
0
D/A
3
HKI106
Hukum Tata Negara (4 SKS)
2010
815040
0
D/A
4
HKI108
Hukum Dagang (3 SKS)
2010
815040
0
D/A
5
HKI110
Hukum Adat (2 SKS)
2010
815040
0
D/A
6
MDU009
Statistika (2 SKS)
2010
815040
0
D/A
7
MDU011
Pendidikan Kewarganegaraan (2 SKS)
2010
815040
0
D/A
8
MUU009
Pendidikan Lingkungan Hidup (0 SKS)
2010
815040
0
D/A
9
HKF202
Hukum Jaminan (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
10
HKF204
Hukum Otonomi Daerah (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
11
HKF206
Hukum Asuransi (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
12
HKF208
Hak Kekayaan Intelektual (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
13
HKF210
Etika Profesi Hukum (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
14
HKF212
Hukum Pajak (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
15
HKF214
Kriminologi (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
16
HKF216
Hukum Administrasi Negara Lanjut (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
17
HKF218
Hukum Waris Perdata (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
18
HKF220
Hukum Agraria Lanjut (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
19
HKF302
Hukum dan Masyarakat (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
20
HKF304
Filsafat Hukum (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
21
HKF306
Hukum Pidana Khusus (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
22
HKF308
Kemahiran Bantuan Hukum (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
23
HKI302
Praktik Peradilan Pidana (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
24
HKI304
Praktik Peradilan Perdata (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
25
HKI306
Praktik Peradilan TUN (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
26
HKI308
Perancangan Peraturan Perundang-undangan (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
27
HKK302
Sistem Peradilan Pidana (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
28
HKK304
Hukum Pidana Internasional (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
29
HKK306
Hukum Pidana Anak (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
30
HKK308
Hukum Investasi (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
Mata Kuliah Yang Ditawarkan untuk Semester Genap tahun 2010/2011
Berdasarkan Susunan Kurikulum Prodi. Ilmu Hukum, S1

Rabu, 22 Desember 2010

REKAPITULASI PEMIRA ON LINE PRESIDEN MAHASISWA DAN DPM KM UNNES 2010

Pemungutan suara dalam rangka pemilihan Presiden Mahasiswa dan DPM KM Unnes periode 2011 telah dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2010 secara serentak di 3 lokasi kampus Unnes yaitu Kampus Unnes Sekaran, Kampus Unnes Karanganyar dan Kampus Unnes Tegal. Total mahasiswa Unnes yang menggunakan hak pilihnya adalah sebanyak 4.954 mahasiswa. Berdasarkan hasil pemungutan suara dan sidang anggota KPU bersama Panwaslu dan beberapa saksi dari calon presiden mahasiswa, maka ditetapkan Sustyowandi calon presiden mahasiswa no. 6 dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) sebagai Presiden Mahasiswa Unnes periode 2011.

Adapun rekapitulasi hasil pemilihan presiden mahasiswa dan DPM KM Unnes pada Pemira on line Unnes tahun 2010 adalah sebagai berikut.

Pemilihan Presiden Mahasiswa:

1. Yansen Marudud 110 suara
2. Wafda Hadian Umam 233 suara
3. Abik Afada 368 suara
4. Fajar Randy Yogananda 1251 suara
5. Bayu Aji Nugroho 222 suara
6. Sustyowandi 2543 suara
7. Abstain 171 suara

Total 4898 suara (setelah dikurangi sanksi)

Pemilihan DPM KM:

* FIP

1. Umtikhatul Nurul Hijriyah 367 suara

2. Ibrohim Abah Imron 157 suara

3. Damar Alamsyah 180 suara

4. Abstain 84 suara

Total 788 suara

* FBS

1. Hikmawati 63 suara

2. Amrih Setyowati 198 suara

3. Anita Riski 192 suara

4. Imammudin 124 suara

5. Abstain 55 suara

Total 632 suara

* FIS

1. Didik Tri Setyoko 225 suara

2. M. Dhuha A.W 166 suara

3. Abstain 48 suara

Total 439 suara

* FMIPA

1. Taufik Kurniawan 620 suara

2. Mahardika S 68 suara

3. Sumaryono 85 suara

4. Griyani 212 suara

5. Abstain 80 suara

Total 1065 suara

* FT

1. Riana Sibar 271 suara

2. Yusuf Anto 277 suara

3. Abstain 44 suara

Total 592 suara

* FIK

1. David L.C 461 suara

2. Abstain 87 suara

Total 548 suara

* FE

1. Drajat Priyono 323 suara

2. Yeni Ari S 273 suara

3. Abstain 126 suara

Total 722 suara

* FH

1. Andi Alfian 15 suara

2. Darwanto 51 suara

3. Zainudin H 30 suara

4. David Bayu N 52 suara

5. Abstain 20 suara

Total 168 suara

Senin, 13 Desember 2010

ALAT BUKTI PADA HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

ALAT BUKTI PADA HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

I. PENDAHULUAN

Dalam suatu proses beracara di pengadilan, salah satu tugas hakim adalah untuk menetapkan
hubungan hukum yang sebenarnya antara pihak yang berperkara. Hubungan hukum inilah yang harus dibutktikan kebenarannya di depan sidang pengadilan. Pada prinsipnya, yang harus dibuktikan adalah semua peristiwa serta hak yang dikemukakan oleh salah satu pihak yang kebenarannya di bantah oleh pihak lain. Pihak penggugat diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya. Setelah itu, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dalil sangkalannya.
Untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak yang bersengketa diperlukan alat bukti. Alat bukti apa saja yang harus dibuktikan? Untuk selanjutnya akan dibahas pada pembahasan di bawah ini.

II. PEMBAHASAN
A. Jenis-jenis Alat Bukti
Dalam Peradilan Tata Usaha Negara di kenal 5 macam alat bukti, yaitu :
• Surat atau tulisan
• Keterangan ahli
• Keterangan saksi
• Pengakuan para pihak
• Pengetahuan hakim

1) Surat atau tulisan
a. Pengertian
Menurut Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, berpendapat bahwa alat bukti surat atau tulisan adalah : “segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian”.

b. Macam-macam alat bukti surat
Þ Surat sebagai alat bukti tertulis dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Akta, adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian
- Bukan akta
Þ Sedangkan akta itu sendiri ada dua macam, yaitu :
- Akta otentik
- Akta dibawah tangan
Þ Sedangkan menurut UU No.5 / 1986 pasal 101 bahwa surat sebagai alat bukti terdiri atas tiga jenis, yaitu :
(1) Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya
(2) Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya
(3) Surat-surat lain yang bukan akta.
Akta otentik ada dua macam, yaitu :
a. Akta yang dibuat oleh pejabat (Ambtelijk Akten)
b. Akta yang dibuat dihadapan pejabat (Partij Akten)
Perbedaan antara Ambtelijk Akten dan Partij Akten
No. Aspek / unsur Ambtelijk Akten Partij Akten
1 Inisiatif dari Pejabat yang bersang-kutan karena jabatannya Para pihak karena kepentingannya
2 Isi akta Ditentukan oleh pejabat yang bersangkutan ber-dasarkan UU Ditentukan oleh para pihak
3 Ditanda tangani oleh Pejabat itu sendiri tanpa pihak lain Para pihak dan pejabat yang bersangkutan serta saksi-saksi
4 Kekuatan bukti Tidak dapat digugat kecuali dinyatakan palsu Dapat digugat dengan pembuktian sebaliknya
Bila mana salah satu pihak yang bersengketa membantah keaslian alat bukti surat yang diajukan oleh pihak lawan, maka hakim dapat melakukan pemeriksaan terhadap bantahan itu dan kemudian mempertimbangkan dalam putusan akhir mengenai nilai pembuktiannya. Apabila dalam pemeriksaan persidangan ternyata ada alat bukti tertulis tersebut ada pada badan atau pejabat TUN, maka hakim dapat memerintahkan badan atau pejabat TUN tersebut untuk segera menyediakan alat bukti tersebut. Masing-masing alat bukti yang berupa surat atau tulisan itu mempunyai bobot kekuatan pembuktian sendiri-sendiri dan hakim yang akan menentukan bobot atau nilai pembuktian tersebut.
Pada prinsipnya, kekuatan bukti suatu alat bukti surat terletak pada akta aslinya. Tindasan, foto copy, dan salinan akta yang aslinya masih ada, hanya dapat dipercaya apabila tindasan, foto copy dan salinan itu sesuai dengan aslinya. Dalam hubungan ini, hakim dapat memerintahkan kepada para pihak agar memperlihatkan aslinya sebagai bahan perbandingan, tetapi apabila lawan mengakui atau tidak membantahnya maka tindasan, foto copy, dan salinan akta tersebut mempunyai kekuatan pembukti seperti yang asli.
2) Keterangan ahli
Di dalam UU No.5/1986 pasal 102, dijelaskan bahwa : keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Kehadiran seorang ahli di persidangan adalah atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya. Hakim ketua sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli untuk memberikan keterangan baik dengan surat maupun tulisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuan dan pengalamannya (pasal 103 UPTUN). Keterangan ahli diperlukan untuk menambah keyakinan hakim mengenai suatu persoalan di bidang tertentu, yang memang hanya bisa dijelaskan oleh ahli di bidang yang bersangkutan, umpamanya ahli di bidang perbankan, ahli di bidang komputer, ahl balistik dan lain-lain. Dalam hal ini keterangan juru taksir dapat digolongkan sebagai keterangan ahli. Tetapi mereka yang tidak dapat didengar sebagai saksi (pasal 88 UPTUN) dalam perkara itu, juga tidak dapat diangkat sebagai ahli.
3) Keterangan saksi
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengan dan ia alami sendiri, sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut.
Setiap orang pada prinsipnya wajib untuk memberikan kesaksian apabila dibutuhkan oleh pengadilan, tetapi tidak semua orang dapat menjadi saksi. Ada beberapa saksi yang dilarang atau tidak diperbolehkan di dengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana di atur dalam pasal 88 UPTUN sebagai berikut :
a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garus keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke dua dari salah satu pihak yang bersengketa
b. Istri atau suami salah satu pihak yang bersangkutan meskipun sudah bercerai
c. Anak yang belum berusia tujuh belas tahun
d. Orang sakit ingatan.
Ada beberapa orang yang meskipun berhak menjadi saksi tetapi berhak pula mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 89 UPTUN), yaitu :
a. Saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak
b. Setiap orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal itu.
Adakalanya, orang yang dijadikan saksi itu tidak mengerti bahasa Indonesia, hakim dapat menunjuk seseorang yang akan bertindak sebagai penerjemah dan sebelum melaksanakan tugasnya ia harus di sumpah terlebih dahulu. Dan apabila seorang saksi dalam keadaan bisu-tuli dan tidak dapat menulis, maka demi kepentingan pemeriksaan, hakim menunjuk seorang yang sudah biasa bergaul dengan saksi sebagai juru bahasa. Sebelum melaksanakan tugasnya, ia wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepecayaannya. Sedangkan apabila yang di panggil sebagai saksi adalah pejabat TUN, maka pejabat tersebut tidak boleh mewakilkan kepada orang lain, ia wajib datang sendiri di persidangan.
Sehubungan dengan uraian di atas, terdapat perbedaan antara keterangan saksi dengan keterangan ahli. Perbedaan itu diantaranya, adalah :
Keterangan saksi
1. Seorang (beberapa) saksi di panggil kemuka pengadilan untuk mengemukakan keterangan tentang hal-hal yang ia lihat, di dengar, atau dialami sendiri
2. Keterangan saksi harus lisan, bila tertulis maka jadi alat bukti tertulis
3. Kedudukan saksi tidak boleh diganti dengan saksi lain kecuali sama-sama melihat, mendengar dan menyaksikan peritiwa itu
Keterangan ahli
1. Seorang (beberapa) saksi ahli dipanggil kemuka pengadilan untuk mengemukakan keterangan berdasarkan keahliannya terhadap suatu peristiwa
2. Keterangan saksi atau ahli bisa secara lisan ataupun tertulis
3. Kedudukan seorang ahli dapat diganti dengan ahli yang lain yang sesuai dengan keahliannya.
4) Pengakuan para pihak
“Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan atau sebagian dari apa yang dikemukakan oleh pihak lawan”.
Menurut pasal 105 UU No.5/1986, pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim. Pengakuan yang diberikan di depan persidangan oleh pihak yang bersengketa sendiri atau oleh wakilnya yang diberi kuasa secara khusus, untuk itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna terhadap pihak yang memberikan pengakuan itu. Hal ini berarti hakim harus menganggap bahwa dalil-dalil yang telah diakui itu benar, kendatipun belum tentu benar. Pengakuan yang diberikan di luar persidangan, nilai pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim. Dengan kata lain pengakuan yang diberikan diluar persidangan merupakan alat bukti bebas dan konsekuensinya hakim leluasa untuk menilai alat bukti tersebut, atau bisa juga hakim hanya menganggap hal itu sebagai alat bukti permulaan saja. Terserah kepada hakim untuk menerima atau tidak menerimanya.
5) Pengetahuan hakim
Pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Melihat pada pengertian ini maka pengetahuan hakim dapat juga diartikan sebagai apa yang dilihat, didengar dan disaksikan oleh hakim dalam persidangan. Misalnya : sikap, perilaku, emosional dan tindakan para pihak dalam memutus perkara. Tetapi pengetahuan hakim mengenai para pihak yang diperoleh di luar persidangan tidak dapat dijadikan bukti dalam memutus perkara.

B. Sistem Hukum Pembuktian Hukum Tata Usaha Negara
Ada perbedaan sistem antara sistem hukum pembuktian dalam hukum acara TUN dengan acara perdata. Dalam hukum acara TUN, dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak, hakim TUN bebas untuk menentukan :
1. Apa yang harus dibuktikan
2. Siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa saja yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim sendiri
3. Alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian
4. Kekuatan pembuktian bukti yang telah diajukan
Umumnya, sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara TUN adalah sistem “Vrij bewijsleer”, yakni suatu ajaran pembuktian bebas dalam rangka memperoleh kebenaran materiil. Apabila kita baca pasal 100 UU No.5/1986, maka dapatlah disimpulkan bahwa hukum acara TUN Indonesia menganut ajaran pembuktian bebas yang terbatas. Karena alat-alat bukti yang digunakan itu sudah ditentukan secara limitatif dalam pasal tersebut. Selain itu hakim juga dibatasi kewenangannya dalam menilai sahnya pembuktian, yakni paling sedikit 2 alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. Sedangkan pembuktian dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formil.
III. KESIMPULAN
Macam-macam alat bukti di PTUN :
• Surat atau tulisan
• Keterangan ahli
• Keterangan saksi
• Pengakuan para pihak
Sesuai dengan pasal 100 UU No.5/1986 dapat disimpulkan bahwa hukum acara TUN itu menganut ajaran pembuktian bebas yang terbatas karena alat-alat bukti yang digunakan itu sudah ditentukan secara limitatif dalam pasal tersebut, begitu juga sesuai dengan pasal 107 UU No.5/1986 hakim dibatasi kewenangannya menilai sahnya pembuktian yaitu paling sedikit 2 alat bukti berdasarkan keyakinannya.

Kamis, 09 Desember 2010

Hari Anti Korupsi Internasional


Tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai hari anti korupsi internasional. Hal ini berdasarkan kesepakatan 133 negara dalam Konvensi Anti Korupsi PBB (United Nation Convention Againts Corruption) di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003 silam. Berdasarkan kesepatan itulah, hingga kini setiap 9 Desember masyarakat diberbagai penjuru dunia memperingatinya dengan cara yang beragam, tidak terkecuali di Indonesia.

Selamat Hari Anti Korupsi Internasional.....

Korupsi Telah Membudaya, Hentikan Membudayakan Korupsi

Untuk meruntuhkan sebuah budaya maka kita harus membedah terlebih dahulu budaya tersebut. Setidaknya, dalam budaya ada tiga wujud, diantaranya budaya dalam wujud ide (gagasan), budaya dalam wujud perilaku (tindakan) dan budaya dalam wujud benda (produk). Maka dari itu, 3 wujud ini terkait dengan budaya korupsi mesti ditelanjangi dan disikapi secara komprehensif. Misalnya, ide korupsi yang lahir dan diakibatkan dari mewabahnya kemiskinan ekonomi, moral dan spritual maka pengentasan kemiskinan multi dimensi inilah yang terlebih dahulu atau secara sejalan diatasi. Begitupun (perilaku) korupsi baik secara individu, berkelompok, diam-diam, secara terbuka dan sejenisnya pun perlu diputus mata rantainya. Terakhir, bukti-bukti temuan korupsi (produk) yang sudan ada mesti ditindak dan diproses secara hukum dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Korupsi sebagai budaya harus ditinggalkan. Sebagaimana sebuah kebudayaan akan runtuh ketika ditinggalkan oleh penganutnya. Maka menjaga diri pada hal-hal yang akan mengarah ke tindakan korupsi mesti dilakukan. Misalnya, kebiasaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermain Facebook disaat jam kerja harus ditindak tegas. Perilaku-perilaku kecil inilah yang jika terus dipelihara maka akan membentuk mental korupsi dalam lingkup lebih luas. Karena, perilaku seperti itu harus disadari masuk dalam kategori korupsi waktu dan penyimpangan tugas. Begitupun dengan perilaku-perilaku lainnya yang bisa jadi kita lihat dilingkungan terdekat kita, atau bahkan kita alami dan perbuat sendiri.

Sadar atau tidak sadar, setiap saat dan kesempatan banyak perilaku korupsi dan KKN yang bisa kita temui. Setuju atau tidak setuju, korupsi minimal dalam skala kecil dekat dengan kita. Maka dari itu, ditangan kita semualah budaya korupsi itu bisa kita runtuhkan atau malah terus terpelihara!


Rabu, 08 Desember 2010

Pelaksanaan Pemira UNNES (On Line)

Sistematika PEMIRA

Alur PemiraPerhatikan gambar di samping, bila seseorang akan memilih maka dia harus mengantri dan mempersiapkan kartu tanda mahasiswa. Selanjutnya, dia akan dicek secara manual dan secara sistem. Dari sistem hanya akan memperbolehkan pemilih yang berasal dari Universitas penyelenggara. Selain itu, presensi hanya bisa dilakukan dihadapan panitia. Pengecekan ini juga akan menampilkan gambar dan kata kunci. Gambar digunakan untuk cek secara manual selain data manual. Adapun kata kunci digunakan saat akan memilih. Kata kunci ini dibuat secara random dan mudah diingat pemilih. Bila seseorang meninggalkan tahap ini maka dia tidak dapat masuk untuk memilih.

Setelah presensi, maka pemilih bisa menuju wilayah pemilihan. Pemilih harus memasukkan data Nomor Induk Mahasiswa dan kata kunci . Bila cocok, maka dia bisa memilih calon presiden atau abstain. Adapun, bila tidak cocok maka dia tidak dapat memilih atau bisa menanyakan ke petugas bila lupa dengan menunjukan kartu identitas. Setelah masuk wilayah ini, maka pemilih tidak dapat kembali ke tahap awal. Setelah memilih, maka data sudah masuk ke database.

Database pemira ini hanya bisa dilihat apabila sudah dibuka oleh pejabat yang berwenang. Setelah database ini dibuka maka hasil pemira akan ditampilkan dalam bentuk grafik. Untuk melakukan perhitungan semacam ini tidak memerlukan waktu banyak dan hanya akan dilakukan berbantuan komputer. Hasil pemira ini dapat didownload dalam bentuk file rekapan.