Jumat, 03 September 2010

REKTOR TINJAU ULANG PERATURAN SERAGAM


Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sudijono Sastroatmodjo akan meninjau ulang Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2010 yang antara lain mengatur tentang etika berseragam, terutama seragam pramuka.

"Pada mulanya, peraturan itu akan berlaku efektif mulai 1 Oktober mendatang. Namun karena kurang sosialisasi, pemahaman berbagai pihak pun kurang. Karena itu, sifat sukarela menjadi pilihan, sambil kita melakukan evaluasi secara terus-menerus," kata Rektor saat berbuka bersama dengan belasan wartawan dan redaktur berbagai media, Kamis (2/9) petang, di rumah dinas rektor Jalan Kelud.

Penegasan itu disampaikan sebagai tanggapan atas banyaknya keberatan dan penolakan terhadap peraturan tersebut yang berkembang akhir-akhir ini. Tercatat, penolakan itu disuarakan melalui "Suara Warga" di Sikadu dan Facebook. Hingga berita ini diturunkan, tak kurang dari 776 orang telah tergabung sebagai "Facebooker Unnes Tolak Seragamisasi".

Menurut Rektor, yang langsung bisa menerima (seragam itu) sebagai bentuk yang diperlukan, baik adanya. "Namun andaikan belum, ya ndak apa-apa. Namanya saja sukarela. Jadi, tidak ada konsekuensi yang bersifat memaksa."

Dikemukakan pula, semangat peraturan tersebut sesungguhnya untuk mengatur komunitas agar tidak terjadi benturan. "Namun ketika peraturan itu kemudian tidak efektif bagi yang diatur, maka aturan itulah yang harus dilihat kembali," katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan aturan itu diubah, Rektor menegaskan, "Sangat terbuka untuk diubah. Undang-undang dasar saja bisa diamandemen, apalagi peraturan rektor."

sumber UNNES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar