Selasa, 20 Juli 2010

“DPC PERMAHI SEMARANG BERGERAK UNTUK RAKYAT “


Restrukturisasi Penegak Hukum Indonesia di Tengah Arus Demokrasi

Indonesia merupakan suatu Negara berkembang yang memiliki potensi yang teramat sangat besar di dalam hal pelaksanaan demokrasi secara konsekuen dan mandiri.2 Disebut konsekuen dan mandiri, dikarenakan upaya pelaksanaan dan penerapan demokrasi dilakukan pada aspek yang sangat luas, dimulai pada tingkat Negara sebagai lingkup terluas dalam kehidupan bernegara sampai dengan keluarga sebagai elemen awal pembentuk daripada rakyat sebagai unsur penyusun suatu Negara itu sendiri. Hal ini yang seyogyanya mampu memberikan angin segar bagi bangsa ini, di mana pada saat yang bersamaan Negara ini pun sedang menghadapi krisis multidimensi, tidak terkecuali dengan krisis moral yang mendera aspek penegakan hukum di Indonesia. Tidaklah dapat dipungkiri bahwa keadaan penegakan hukum di Indonesia adalah perlu untuk dibenahi kembali dikarenakan telah lumpuhnya sistem hukum sebagai poros keadilan (Aristoteles).

Menurut L. Friedman, sistem hukum terdiri atas unsur substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum sebagai pembentuknya.3 Tidaklah hukum dapat berjalan tanpa adanya substansi hukum, berupa segala peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia agar terciptanya suatu keteraturan hidup (John Locke). Selain itu, aspek struktur hukum yang memiliki moral hukum yang baik pun diperlukan adanya. Keberadaan aparat penegak hukum yang baik dengan peraturan hukum yang memadai diharapkan mampu menjadi penyokong daripada kultur hukum yang ada dan tumbuh di dalam masyarakat sebagai fondasi utama dari sistem hukum yang dicitakan (Prof. Satjipto Rahardjo). Hal tersebut sangatlah berlawanan dengan keadaan pada saat ini di mana ketiga elemen tersebut belum mampu menjadi partner yang baik di dalam sistem hukum itu sendiri.

Keadaan struktur hukum yang carut marut dikarenakan tidak sinerginya antara tujuan hukum dan politik menyebabkan distorsi hukum yang terjadi di dalamnya. Hukum menjadi alat kekuasaan kaum borjuis melalui penegak hukum yang ada, di tengah kehidupan demokrasi yang berkembang. Dikhawatirkan dengan keadaan tersebut akan muncul ketidakpuasan kaum proletar yang terpinggirkan dan tidak terakomodir kepentingannya, melalui suatu gerakan pembaharuan di dalamnya.

Pembaharuan tersebut pun telah dimulai di Indonesia sebagai Negara ketiga guna perbaikan struktur hukum yang ada. Kebebasan mengemukakan pendapat dan kedudukan yang sama di dalam hukum menjadi sarana penting dalam mengawasi dan mengkritik semua ketidakaturan yang terjadi di dalam tubuh struktur hukum oleh kelompok masyarakat.

Melalui LSM dan kelompok masyarakat lainnya itu, proses pengawasan dan restrukturisasi dimulai. Saran dan kritik yang ada menciptakan suatu keadaan di mana penegak hukum melalui bagiannya masing-masing, berupaya menangkap ide-ide dan kritik tersebut guna perbaikan di dalam tubuhnya. Selain itu, peranan dari Negara pun diharapkan adanya. Diperlukan adanya suatu lembaga pengawas bagi tubuh penegak hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman yang independen, terlepas dari struktur organisasi penegak hukum itu, dengan kedudukan yang juga tidak dapat diganggu oleh kepentingan manapun. Keberadaan lembaga pengawas tersebut diharapkan mampu menekan tingkat penyalahgunaan hukum melalui aparat penegak hukum yang masih tinggi di negeri ini. Semoga.

SALAM PERMAHI !!!

1 komentar: