Pengacara senior, Yan Apul menilai semua advokat adalah tukang ribut. Pernyataan tersebut menanggapi kisruh aantara induk organisasi pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Menurut Yan Apul, Peradi telah memasukan nama 132 orang menjadi pengurus Peradi yang diperkirkan akan menjadi biang rusuh di Munas Ponitanak 2009.
"Ternyata keributan terus terjadi di luar Peradi sehingga harus diartikan pula bahwa semua advokat adalah tukang ribut. Apa kata dunia?" kata Yan Apul.
Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik "Penyatuan Advokasi Advokat" yang didakan Komisi Hukum Nasional (KHN) di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (31/8/2010).
Menurutnya perselisihan 2 induk organisasi tersebut harus diselesaikan lewat Munas Advokat maksimal 2 tahun sejak 29 Desember 2009 (perintah Mahkamah Konstitusi) dan juga sesuai UU. Tetapi jika tidak maka mundur ke belakang dengan membenahi UU Advokat dan membentuk Federasi. "Kalau pun tidak akan diselesaikan di peradilan umum," tegasnya.
Menanggapi kisruh ini, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis sangat terbuka untuk diadakannya Munas/ kongres. Tapi dia menolak apabila kesepakatan 24 Juni 2010 dianggap sebagai pengakuan sah Peradi sebagai wadah tunggal. Sayang, Ketum Peradi Otto Hasibuan tak hadir dalam kesemptan tersebut.
"Yang ditandatangani itu piagam, bukan kesepakatan. Sampai kapan pun saya tak setuju dengan itu. Tapi saya mendukung diadakannya Munas," tutup Sahnun di tempat sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar