Kamis, 07 Oktober 2010

Legalitas Jaksa Agung

Legalitas Jaksa Agung1

Oleh : David Bayu Narendra2

Legalitas dan konstitusionalitas Jaksa Agung sudah jelas. Menurut UU Kejaksaan Agung (2004), Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jabatan ini ada dalam sistem ketatanegaraan sebagai turunan dari konsep pemisahan kekuasaan negara dan checks and balances di ranah kekuasaan kehakiman sebagaimana ditentukan di Bab IX UUD 1945.
Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan memang tidak mencantumkan masa jabatan Jaksa Agung, hal tersebut tidak diatur dengan jelas dalam undang-undang, karena pembuat undang-undang sudah sama-sama tahu kalau Jaksa Agung itu adalah pejabat setingkat menteri negara dan anggota kabinet. Jadi jabatannya sama dengan jabatan Presiden dan Kabinet itu. Seharusnya dengan berakhirnya kabinet Indonesia bersatu jilid 1 maka berakhir pula masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kalaupun masih ingin digunakan sebagai Jaksa Agung seharusnya Presiden dapat mengangkatnya kembali dengan Kepres.
Terhitung mulai pukul 14.35 WIB, Rabu 22 september 2010, Jaksa Agung Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung yang sah. Hal tersebut diputuskan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstusi, Jakarta. Dalam keputusan yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD, permohonan Yusril Ihza Mahendra diterima sebagian, yaitu UU Nomor 16 tahun 2004 pasal 22 ayat satu huruf d terkait masa jabatan Jaksa Agung. MK setuju nantinya harus ada pembatasan masa jabatan, yang berakhir sesuai periode kabinet atau jika diberhentikan oleh presiden.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhitung tanggal 24 September 2010, telah memberhentikan Jaksa Agung Hendarman. Selanjutnya, SBY menugaskan Wakil Jaksa Agung Darmono untuk melaksanakan tugas keseharian Jaksa Agung, sampai terpilih yang definitif. Paska keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait posisi Hendarman dianggap tidak sah, maka SBY telah mengambil keputusan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) dengan Nomer 102. P. Tertangga 24 September 2010 terkait pemberhentian Jaksa Agung Hendarman. Presiden menghargai putusan yang dikeluarkan MK, maka dari itu Presiden juga mengeluarkan Keppres mengenai pemberhentian Hendarman. Sampai sekarang Presiden sedang melakukan proses seleksi untuk pengganti Hendarman Supanji sebagai jaksa Agung pada kabinet Indonesia Bersatu jilid II.


1 : Disajikan dalam diskusi Rabuan Matahati (Mahasiswa Pecinta Hukum Tata Negara & Administrasi Indonesia di pelataran gedung C4 Fakultas Hukum UNNES.
2: Ketua forum diskusi mata hati FH UNNES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar