Sebelum membahas tentang teori hukum, filsafat hukum
dan ilmu hukum alangkah baik kupas terlebih dahulu definisi kepala dari kata
tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Teori adalah pendapat
yg dikemukakan sebagai keterangan
mengenai
suatu
peristiwa
, jadi teori ada berdasarkan suatu keadaan atau peristiwa sehingga para tokoh
mengemukakan pendapat secara sistematis dan terstruktur untuk menghadapi
keadaan tersebut. Bertrand Russel,
seorang filsuf dan ahli matematika dari Britania raya yang juga penulis buku “Sejarah
Filsafat Barat” mengartikan filsafat adalah
sesuatu yg berada di tengah-tengah antara teologi dan sains. Sebagaimana
teologi, filsafat berisikan pemikiran-pemikiran mengenai masalah-masalah yg
pengetahuan definitif tentangnya, sampai sebegitu jauh, tidak bisa dipastikan. Secara
etimologi ilmu dalam bahasa Arab (Ilm”) berarti memahami, mengerti, atau
mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti
memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui
masalah-masalah sosial, dan sebagainya.
Dalam buku “Pokok-pokok
filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia” Prof. Bernard Arif
Sidharta mengartikan filsafat hukum adalah refleksi intelektual tentang hukum
yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi
tentang hukum. Dengan begitu filsafat hukum adalah salah satu cabang filsafat
yang mempelajari hukum secara filosofis, mendalami esensi dari hukum itu
sendiri. mencari hakikat dari hukum, ingin mengetahui apa
yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersenbunyi didalam hukum, menyelediki
kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, memberi penjelasan mengenai
nilai, postulat (dasar-dasar) hukum sampai pada dasar-dasarnya, berusaha untuk
mencapai akar-akar dari hukum.
Dalam sejarah filsafat hukum dapat diketahui
bahwa zaman dahulu hukum alam dianggap sebagai hukum yang sah dan lazim diterapkan. Pada zaman
Yunani-Romawi hukum alam disamakan dengan prinsip-prinsip suatu aturan ilahi
yang terkandung dalam alam itu. Pada
zaman keemasan filsafat (renaissance)
pandangan
filsuf Yunani kuno seperti Plato, Aristoteles dan Stoa hukum ditanggapi sebagai
pernyataan dari Tuhan dan filsuf adalah wakil
Tuhan di dunia. Dengan begitu adanya hukum bukan karena gejala-gejala sosial yang
terjadi di masyarakat. Pandangan jaman dulu menganai hukum alam sangat berbeda
dengan jaman sekarang yang berhubung hak-hak manusia. Jaman dulu hak-hak
manusia belum diakui bahkan lazim dilanggar semisal perbudakan. Di zaman
modern, pandangan terhadap hukum telah berubah, hukum dilihat sebagi ciptaan
manusia, oleh karenanya yang menentukan hukum adalah manusianya sendiri, ia
menentukan aturan dalam kehidupanya. Hukum melindungi kepentingan seseorang
melelui cara mengalokasikan suatu kewenangan atau kekuasaan kepadanya untuk
bertindak dalam memenuhi kebutuhannya.Mengedepankan
hak-hak manusia maka esensi dari hukum di jaman modern sekarang lebih dapat
tercapai. Menurut Roscoe Pound Hukum merupakan alat untuk mengelola masyarakat (Law as
a tool of social engineering) pembangunan, penyempurna kehidupan bangsa, negara dan
masyarakat demi terwujudnya rasa keadilan bagi setiap individu, yang berdampak
positif bagi terwujudnya “kesadaran hukum”.
Kajian Hukum tidak melulu pada filsafat hukum saja,
melainkan pengembangannya pada teori hukum dan ilmu hukum juga. Prof. Satjipto
Raharjo,S.H mengatakan teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha
mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah
kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas. Jadi teori hukum adalah
disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner
menganalisis berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam
keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pengolahan
praktikalnya dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan
penjelasan yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji.
Teori hukum tercipta atas data empiris dalam
masyarakat kemudian dirumuskan untuk menghadapi keadaan tersebut. Pun begitu
suatu teori hukum belum tentu cocok untuk diterapkan disemua ragam masyarakat
yang dinamika sosial dan permasalahanya berbeda-beda. Teori hukum memang
berbicara tentang banyak hal (Universal),
yang dapat masuk ke dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum atau kombinasi
dari ketiga bidang tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja membicarakan
sesuatu yang bersifat universal seperti dijelaskan sebelumnya dan tidak menutup
kemungkinan membicarakan mengenai hal-hal yang sangat khas menurut tempat dan
waktu tertentu. Seperti teori Hukum Murni Hans Kelsen , Teori
tersebut tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan
pembicaraan tentang etika.
Jadi perbedaan Filsafat Hukum dan Teori Hukum yaitu
Filsafat Hukum menekankan pembahasan sebagian besar dari sudut studi filsafat
dan oleh karena itu menekankan penelitian dan penyelidikan dari sudut tradisi
filsafat. Sedangkan Teori Hukum cenderung kepada bentuk operasional berdasarkan
legal academy, yang cenderung
mengkonsentrasikan diri kepada rasionalisasi dan legitimasi dari legal doctrine
seperti perbuatan melawan hukum dan kontrak. Tentu dalam pembahasan filsafat
hukum nanti tidak dapat dihindarkan membicarakan Teori Hukum yang bersumber
dari Filsafat Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar