Kamis, 30 Desember 2010
Informasi Akademik Fakultas Hukum UNNES
Klik saja untuk download
Penawaran Mata kuliah (klik)
Jadwal Ujian FH Semester Gasal 2010/2011 (klik)
Penawaran Mata Kuliah
Kode MK
Nama Mata Kuliah dan SKS
Angkt.
Prodi
Pemesan
Aksi
1
HKI102
Hukum Pidana (4 SKS)
2010
815040
0
D/A
2
HKI104
Hukum Perdata (4 SKS)
2010
815040
0
D/A
3
HKI106
Hukum Tata Negara (4 SKS)
2010
815040
0
D/A
4
HKI108
Hukum Dagang (3 SKS)
2010
815040
0
D/A
5
HKI110
Hukum Adat (2 SKS)
2010
815040
0
D/A
6
MDU009
Statistika (2 SKS)
2010
815040
0
D/A
7
MDU011
Pendidikan Kewarganegaraan (2 SKS)
2010
815040
0
D/A
8
MUU009
Pendidikan Lingkungan Hidup (0 SKS)
2010
815040
0
D/A
9
HKF202
Hukum Jaminan (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
10
HKF204
Hukum Otonomi Daerah (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
11
HKF206
Hukum Asuransi (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
12
HKF208
Hak Kekayaan Intelektual (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
13
HKF210
Etika Profesi Hukum (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
14
HKF212
Hukum Pajak (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
15
HKF214
Kriminologi (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
16
HKF216
Hukum Administrasi Negara Lanjut (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
17
HKF218
Hukum Waris Perdata (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
18
HKF220
Hukum Agraria Lanjut (2 SKS)
2009
815040
0
D/A
19
HKF302
Hukum dan Masyarakat (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
20
HKF304
Filsafat Hukum (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
21
HKF306
Hukum Pidana Khusus (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
22
HKF308
Kemahiran Bantuan Hukum (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
23
HKI302
Praktik Peradilan Pidana (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
24
HKI304
Praktik Peradilan Perdata (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
25
HKI306
Praktik Peradilan TUN (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
26
HKI308
Perancangan Peraturan Perundang-undangan (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
27
HKK302
Sistem Peradilan Pidana (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
28
HKK304
Hukum Pidana Internasional (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
29
HKK306
Hukum Pidana Anak (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
30
HKK308
Hukum Investasi (2 SKS)
2008
815040
0
D/A
Mata Kuliah Yang Ditawarkan untuk Semester Genap tahun 2010/2011
Berdasarkan Susunan Kurikulum Prodi. Ilmu Hukum, S1
Rabu, 22 Desember 2010
REKAPITULASI PEMIRA ON LINE PRESIDEN MAHASISWA DAN DPM KM UNNES 2010
Adapun rekapitulasi hasil pemilihan presiden mahasiswa dan DPM KM Unnes pada Pemira on line Unnes tahun 2010 adalah sebagai berikut.
Pemilihan Presiden Mahasiswa:
1. Yansen Marudud 110 suara
2. Wafda Hadian Umam 233 suara
3. Abik Afada 368 suara
4. Fajar Randy Yogananda 1251 suara
5. Bayu Aji Nugroho 222 suara
6. Sustyowandi 2543 suara
7. Abstain 171 suara
Total 4898 suara (setelah dikurangi sanksi)
Pemilihan DPM KM:
* FIP
1. Umtikhatul Nurul Hijriyah 367 suara
2. Ibrohim Abah Imron 157 suara
3. Damar Alamsyah 180 suara
4. Abstain 84 suara
Total 788 suara
* FBS
1. Hikmawati 63 suara
2. Amrih Setyowati 198 suara
3. Anita Riski 192 suara
4. Imammudin 124 suara
5. Abstain 55 suara
Total 632 suara
* FIS
1. Didik Tri Setyoko 225 suara
2. M. Dhuha A.W 166 suara
3. Abstain 48 suara
Total 439 suara
* FMIPA
1. Taufik Kurniawan 620 suara
2. Mahardika S 68 suara
3. Sumaryono 85 suara
4. Griyani 212 suara
5. Abstain 80 suara
Total 1065 suara
* FT
1. Riana Sibar 271 suara
2. Yusuf Anto 277 suara
3. Abstain 44 suara
Total 592 suara
* FIK
1. David L.C 461 suara
2. Abstain 87 suara
Total 548 suara
* FE
1. Drajat Priyono 323 suara
2. Yeni Ari S 273 suara
3. Abstain 126 suara
Total 722 suara
* FH
1. Andi Alfian 15 suara
2. Darwanto 51 suara
3. Zainudin H 30 suara
4. David Bayu N 52 suara
5. Abstain 20 suara
Total 168 suara
Senin, 13 Desember 2010
ALAT BUKTI PADA HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
I. PENDAHULUAN
Dalam suatu proses beracara di pengadilan, salah satu tugas hakim adalah untuk menetapkan
hubungan hukum yang sebenarnya antara pihak yang berperkara. Hubungan hukum inilah yang harus dibutktikan kebenarannya di depan sidang pengadilan. Pada prinsipnya, yang harus dibuktikan adalah semua peristiwa serta hak yang dikemukakan oleh salah satu pihak yang kebenarannya di bantah oleh pihak lain. Pihak penggugat diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya. Setelah itu, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dalil sangkalannya.
Untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak yang bersengketa diperlukan alat bukti. Alat bukti apa saja yang harus dibuktikan? Untuk selanjutnya akan dibahas pada pembahasan di bawah ini.
II. PEMBAHASAN
A. Jenis-jenis Alat Bukti
Dalam Peradilan Tata Usaha Negara di kenal 5 macam alat bukti, yaitu :
• Surat atau tulisan
• Keterangan ahli
• Keterangan saksi
• Pengakuan para pihak
• Pengetahuan hakim
1) Surat atau tulisan
a. Pengertian
Menurut Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, berpendapat bahwa alat bukti surat atau tulisan adalah : “segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian”.
b. Macam-macam alat bukti surat
Þ Surat sebagai alat bukti tertulis dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Akta, adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian
- Bukan akta
Þ Sedangkan akta itu sendiri ada dua macam, yaitu :
- Akta otentik
- Akta dibawah tangan
Þ Sedangkan menurut UU No.5 / 1986 pasal 101 bahwa surat sebagai alat bukti terdiri atas tiga jenis, yaitu :
(1) Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya
(2) Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya
(3) Surat-surat lain yang bukan akta.
Akta otentik ada dua macam, yaitu :
a. Akta yang dibuat oleh pejabat (Ambtelijk Akten)
b. Akta yang dibuat dihadapan pejabat (Partij Akten)
Perbedaan antara Ambtelijk Akten dan Partij Akten
No. Aspek / unsur Ambtelijk Akten Partij Akten
1 Inisiatif dari Pejabat yang bersang-kutan karena jabatannya Para pihak karena kepentingannya
2 Isi akta Ditentukan oleh pejabat yang bersangkutan ber-dasarkan UU Ditentukan oleh para pihak
3 Ditanda tangani oleh Pejabat itu sendiri tanpa pihak lain Para pihak dan pejabat yang bersangkutan serta saksi-saksi
4 Kekuatan bukti Tidak dapat digugat kecuali dinyatakan palsu Dapat digugat dengan pembuktian sebaliknya
Bila mana salah satu pihak yang bersengketa membantah keaslian alat bukti surat yang diajukan oleh pihak lawan, maka hakim dapat melakukan pemeriksaan terhadap bantahan itu dan kemudian mempertimbangkan dalam putusan akhir mengenai nilai pembuktiannya. Apabila dalam pemeriksaan persidangan ternyata ada alat bukti tertulis tersebut ada pada badan atau pejabat TUN, maka hakim dapat memerintahkan badan atau pejabat TUN tersebut untuk segera menyediakan alat bukti tersebut. Masing-masing alat bukti yang berupa surat atau tulisan itu mempunyai bobot kekuatan pembuktian sendiri-sendiri dan hakim yang akan menentukan bobot atau nilai pembuktian tersebut.
Pada prinsipnya, kekuatan bukti suatu alat bukti surat terletak pada akta aslinya. Tindasan, foto copy, dan salinan akta yang aslinya masih ada, hanya dapat dipercaya apabila tindasan, foto copy dan salinan itu sesuai dengan aslinya. Dalam hubungan ini, hakim dapat memerintahkan kepada para pihak agar memperlihatkan aslinya sebagai bahan perbandingan, tetapi apabila lawan mengakui atau tidak membantahnya maka tindasan, foto copy, dan salinan akta tersebut mempunyai kekuatan pembukti seperti yang asli.
2) Keterangan ahli
Di dalam UU No.5/1986 pasal 102, dijelaskan bahwa : keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Kehadiran seorang ahli di persidangan adalah atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya. Hakim ketua sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli untuk memberikan keterangan baik dengan surat maupun tulisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuan dan pengalamannya (pasal 103 UPTUN). Keterangan ahli diperlukan untuk menambah keyakinan hakim mengenai suatu persoalan di bidang tertentu, yang memang hanya bisa dijelaskan oleh ahli di bidang yang bersangkutan, umpamanya ahli di bidang perbankan, ahli di bidang komputer, ahl balistik dan lain-lain. Dalam hal ini keterangan juru taksir dapat digolongkan sebagai keterangan ahli. Tetapi mereka yang tidak dapat didengar sebagai saksi (pasal 88 UPTUN) dalam perkara itu, juga tidak dapat diangkat sebagai ahli.
3) Keterangan saksi
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengan dan ia alami sendiri, sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut.
Setiap orang pada prinsipnya wajib untuk memberikan kesaksian apabila dibutuhkan oleh pengadilan, tetapi tidak semua orang dapat menjadi saksi. Ada beberapa saksi yang dilarang atau tidak diperbolehkan di dengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana di atur dalam pasal 88 UPTUN sebagai berikut :
a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garus keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke dua dari salah satu pihak yang bersengketa
b. Istri atau suami salah satu pihak yang bersangkutan meskipun sudah bercerai
c. Anak yang belum berusia tujuh belas tahun
d. Orang sakit ingatan.
Ada beberapa orang yang meskipun berhak menjadi saksi tetapi berhak pula mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 89 UPTUN), yaitu :
a. Saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak
b. Setiap orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal itu.
Adakalanya, orang yang dijadikan saksi itu tidak mengerti bahasa Indonesia, hakim dapat menunjuk seseorang yang akan bertindak sebagai penerjemah dan sebelum melaksanakan tugasnya ia harus di sumpah terlebih dahulu. Dan apabila seorang saksi dalam keadaan bisu-tuli dan tidak dapat menulis, maka demi kepentingan pemeriksaan, hakim menunjuk seorang yang sudah biasa bergaul dengan saksi sebagai juru bahasa. Sebelum melaksanakan tugasnya, ia wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepecayaannya. Sedangkan apabila yang di panggil sebagai saksi adalah pejabat TUN, maka pejabat tersebut tidak boleh mewakilkan kepada orang lain, ia wajib datang sendiri di persidangan.
Sehubungan dengan uraian di atas, terdapat perbedaan antara keterangan saksi dengan keterangan ahli. Perbedaan itu diantaranya, adalah :
Keterangan saksi
1. Seorang (beberapa) saksi di panggil kemuka pengadilan untuk mengemukakan keterangan tentang hal-hal yang ia lihat, di dengar, atau dialami sendiri
2. Keterangan saksi harus lisan, bila tertulis maka jadi alat bukti tertulis
3. Kedudukan saksi tidak boleh diganti dengan saksi lain kecuali sama-sama melihat, mendengar dan menyaksikan peritiwa itu
Keterangan ahli
1. Seorang (beberapa) saksi ahli dipanggil kemuka pengadilan untuk mengemukakan keterangan berdasarkan keahliannya terhadap suatu peristiwa
2. Keterangan saksi atau ahli bisa secara lisan ataupun tertulis
3. Kedudukan seorang ahli dapat diganti dengan ahli yang lain yang sesuai dengan keahliannya.
4) Pengakuan para pihak
“Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan atau sebagian dari apa yang dikemukakan oleh pihak lawan”.
Menurut pasal 105 UU No.5/1986, pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim. Pengakuan yang diberikan di depan persidangan oleh pihak yang bersengketa sendiri atau oleh wakilnya yang diberi kuasa secara khusus, untuk itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna terhadap pihak yang memberikan pengakuan itu. Hal ini berarti hakim harus menganggap bahwa dalil-dalil yang telah diakui itu benar, kendatipun belum tentu benar. Pengakuan yang diberikan di luar persidangan, nilai pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim. Dengan kata lain pengakuan yang diberikan diluar persidangan merupakan alat bukti bebas dan konsekuensinya hakim leluasa untuk menilai alat bukti tersebut, atau bisa juga hakim hanya menganggap hal itu sebagai alat bukti permulaan saja. Terserah kepada hakim untuk menerima atau tidak menerimanya.
5) Pengetahuan hakim
Pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Melihat pada pengertian ini maka pengetahuan hakim dapat juga diartikan sebagai apa yang dilihat, didengar dan disaksikan oleh hakim dalam persidangan. Misalnya : sikap, perilaku, emosional dan tindakan para pihak dalam memutus perkara. Tetapi pengetahuan hakim mengenai para pihak yang diperoleh di luar persidangan tidak dapat dijadikan bukti dalam memutus perkara.
B. Sistem Hukum Pembuktian Hukum Tata Usaha Negara
Ada perbedaan sistem antara sistem hukum pembuktian dalam hukum acara TUN dengan acara perdata. Dalam hukum acara TUN, dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak, hakim TUN bebas untuk menentukan :
1. Apa yang harus dibuktikan
2. Siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa saja yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim sendiri
3. Alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian
4. Kekuatan pembuktian bukti yang telah diajukan
Umumnya, sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara TUN adalah sistem “Vrij bewijsleer”, yakni suatu ajaran pembuktian bebas dalam rangka memperoleh kebenaran materiil. Apabila kita baca pasal 100 UU No.5/1986, maka dapatlah disimpulkan bahwa hukum acara TUN Indonesia menganut ajaran pembuktian bebas yang terbatas. Karena alat-alat bukti yang digunakan itu sudah ditentukan secara limitatif dalam pasal tersebut. Selain itu hakim juga dibatasi kewenangannya dalam menilai sahnya pembuktian, yakni paling sedikit 2 alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. Sedangkan pembuktian dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formil.
III. KESIMPULAN
Macam-macam alat bukti di PTUN :
• Surat atau tulisan
• Keterangan ahli
• Keterangan saksi
• Pengakuan para pihak
Sesuai dengan pasal 100 UU No.5/1986 dapat disimpulkan bahwa hukum acara TUN itu menganut ajaran pembuktian bebas yang terbatas karena alat-alat bukti yang digunakan itu sudah ditentukan secara limitatif dalam pasal tersebut, begitu juga sesuai dengan pasal 107 UU No.5/1986 hakim dibatasi kewenangannya menilai sahnya pembuktian yaitu paling sedikit 2 alat bukti berdasarkan keyakinannya.
Kamis, 09 Desember 2010
Hari Anti Korupsi Internasional
Selamat Hari Anti Korupsi Internasional.....
Korupsi Telah Membudaya, Hentikan Membudayakan Korupsi
Untuk meruntuhkan sebuah budaya maka kita harus membedah terlebih dahulu budaya tersebut. Setidaknya, dalam budaya ada tiga wujud, diantaranya budaya dalam wujud ide (gagasan), budaya dalam wujud perilaku (tindakan) dan budaya dalam wujud benda (produk). Maka dari itu, 3 wujud ini terkait dengan budaya korupsi mesti ditelanjangi dan disikapi secara komprehensif. Misalnya, ide korupsi yang lahir dan diakibatkan dari mewabahnya kemiskinan ekonomi, moral dan spritual maka pengentasan kemiskinan multi dimensi inilah yang terlebih dahulu atau secara sejalan diatasi. Begitupun (perilaku) korupsi baik secara individu, berkelompok, diam-diam, secara terbuka dan sejenisnya pun perlu diputus mata rantainya. Terakhir, bukti-bukti temuan korupsi (produk) yang sudan ada mesti ditindak dan diproses secara hukum dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Korupsi sebagai budaya harus ditinggalkan. Sebagaimana sebuah kebudayaan akan runtuh ketika ditinggalkan oleh penganutnya. Maka menjaga diri pada hal-hal yang akan mengarah ke tindakan korupsi mesti dilakukan. Misalnya, kebiasaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermain Facebook disaat jam kerja harus ditindak tegas. Perilaku-perilaku kecil inilah yang jika terus dipelihara maka akan membentuk mental korupsi dalam lingkup lebih luas. Karena, perilaku seperti itu harus disadari masuk dalam kategori korupsi waktu dan penyimpangan tugas. Begitupun dengan perilaku-perilaku lainnya yang bisa jadi kita lihat dilingkungan terdekat kita, atau bahkan kita alami dan perbuat sendiri.
Sadar atau tidak sadar, setiap saat dan kesempatan banyak perilaku korupsi dan KKN yang bisa kita temui. Setuju atau tidak setuju, korupsi minimal dalam skala kecil dekat dengan kita. Maka dari itu, ditangan kita semualah budaya korupsi itu bisa kita runtuhkan atau malah terus terpelihara!
Rabu, 08 Desember 2010
Pelaksanaan Pemira UNNES (On Line)
Sistematika PEMIRA
Perhatikan gambar di samping, bila seseorang akan memilih maka dia harus mengantri dan mempersiapkan kartu tanda mahasiswa. Selanjutnya, dia akan dicek secara manual dan secara sistem. Dari sistem hanya akan memperbolehkan pemilih yang berasal dari Universitas penyelenggara. Selain itu, presensi hanya bisa dilakukan dihadapan panitia. Pengecekan ini juga akan menampilkan gambar dan kata kunci. Gambar digunakan untuk cek secara manual selain data manual. Adapun kata kunci digunakan saat akan memilih. Kata kunci ini dibuat secara random dan mudah diingat pemilih. Bila seseorang meninggalkan tahap ini maka dia tidak dapat masuk untuk memilih.
Setelah presensi, maka pemilih bisa menuju wilayah pemilihan. Pemilih harus memasukkan data Nomor Induk Mahasiswa dan kata kunci . Bila cocok, maka dia bisa memilih calon presiden atau abstain. Adapun, bila tidak cocok maka dia tidak dapat memilih atau bisa menanyakan ke petugas bila lupa dengan menunjukan kartu identitas. Setelah masuk wilayah ini, maka pemilih tidak dapat kembali ke tahap awal. Setelah memilih, maka data sudah masuk ke database.
Database pemira ini hanya bisa dilihat apabila sudah dibuka oleh pejabat yang berwenang. Setelah database ini dibuka maka hasil pemira akan ditampilkan dalam bentuk grafik. Untuk melakukan perhitungan semacam ini tidak memerlukan waktu banyak dan hanya akan dilakukan berbantuan komputer. Hasil pemira ini dapat didownload dalam bentuk file rekapan.
Selasa, 16 November 2010
Trik Benerin Flashdisk

Flashdisk merupakan alat penyimpanan data yang sangat popular. Kadang, walaupun tidak mempunyai computer sendiri, tetapi kebanyakan mempunyai flashdisk. Selain harganya yang sudah sangat terjangkau, flashdisk ini sangat ringan dan simple untuk dibawa kemana saja, karena bentuknya yang kecil.
Pada kondisi tertentu, kadang kita menganggap suatu flashdisk tersebut sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi, yaitu seperti kondisi dibawah ini :
- Ketika flashdisk di colokkan, lampu lead di flashdisk menyala terus menerus tidak berkedip.
- Saat di explore, flashdisk terdeteksi, tetapi saat di klik muncul pemberitahuan “ insert your device …… “ Otomatis tidak bisa membuka isi flashdisknya.
- Diformat juga tidak bisa.
Jika shobat mengalami hal seperti diatas, jangan dibuang dulu flashdisknya (
Cara kerjanyapun sangatlah sederhana dan cepat. yaitu Flashdisk dicolokkan, kemudian jalankan tools repair flashdisk ( tidak usah diinstall ),maka akan langsung mendeteksi keberadaan flashdisk. Kemudian muncul perintah untuk format flashdisk ( kalau ada datanya, maka data akan hilang ) dan ikuti instruksi selanjutnya. Setelah semua beres, saatnya mencoba flashdisk yang sudah rusak tadi, bagaimana hasilnya??? Semoga flashdisk shobat menjadi sehat wal afiat dan bisa digunakan lagi untuk menyimpan data-data yang penting. Bila masih belum bisa .. ya bisa dibawa ke tukang service flashdisk atau langsung dimuseumkan saja.
Bila sahabat membutuhkan tools repair flashdisk bisa download pada link dibawah ini.

Mengoptimasi kinerja Windows 7

Kinerja computer saat ini menjadi hal yang penting bagi pengguna computer. Computer yang kinerjanya lambat bisa saja membuat penggunanya enggan untuk berlama-lama di depan computer. Sebaliknya computer dengan kinerja yang prima membuat penggunanya akan menjadi betah untuk bekerja didepan computer. Berikut ini adalah trik untuk windows 7 (seven) yaitu meningkatkan kinerja atau optimasi windows 7 :
- Matikan efek-efek yang tidak penting, setting best performance
Visual efek ini memang untuk menambah keindahan tampilan, baik pada windows xp maupun windows 7. Akan tetapi hal ini juga mempengaruhi kinerja computer. Apabila efek visual ini dinonaktifkan, maka kinerja computer akan bertambah cepat. Untuk menonaktifkan visual efek tadi, caranya adalah : Klik kanan pada [Computer] > klik [properties] > klik [Advance system setting] > pada bagian performance klik tombol [setting] sehingga muncul jendela Performance Options. Klik [adjust for best performance]. ( Kalau saya lebih suka menghilangkan semua tanda centang, kecuali pada dua opsi paling bawah saya centang ). kemudian klik [OK] - Mengoptimalkan hard disk.
Maksudnya ialah, bahwa hard disk ( khususnya pada drive C: ) jika sisa ruang kosong yang tersedia sedikit tentu akan membuat kinerja windows lambat. Biasanya yang menyebabkan kapasitas hard disk berkurang adalah adanya point system restore. Setiap ada perubahan pada windows, biasanya akan membuat point system restore. Semakin banyak point restore yang dibuat maka kapasitas hard disk akan berkurang. Karena system restore ini juga berguna suatu saat windows terjadi error, maka tetap kita pergunakan. Nah biar tidak selalu menghapus point restore yang sudah terlalu lama, maka sebaiknya kita atur kapasitas hard disk yang akan digunakan sebagai restore point. Caranya adalah sebagai berikut :
Klik kanan [Computer] > pilih [Properties] > klik [System Protection] > klik pada tombol [Configure] > Kemudian atur kapasitas yang hendak digunakan. Jangan terlalu besar, menurut saya 5-10 % dari sisa kapasitas hard disk yang tersisa sudah cukup. klik OK - Matikan / Nonaktifkan fitur-fitur yang jarang dipergunakan.
Pada windows 7 tersedia banyak sekali fitur-fitur khususnya fitur untuk mempercantik tampilan. Kalau fitur ini diaktifkan maka akan banyak memakan ruang di vga maupun memori. akibatnya kinerja computer juga menjadi lambat. - Nonaktifkan Aero themes
Klik kanan [desktop] > klik [personalize] > pilih [windows 7 basic]. tutup jendela personalize. - Non aktifkan Aero Peek.
Aero peek ini digunakan untuk membuat transparan jendela yang sedang terbuka.
Untuk menonaktifkan fitur ini dengan cara : Klik kanan pada [taskbar] > klik [properties] > hilangkan tanda centang pada “ use aero Peek to preview desktop” - Nonaktifkan aero shake.
Misal ada beberapa jendela yang aktif, Jika salah satu jendela yang aktif di gerak-gerakkan, maka secara otomatis jendela yang lain akan di minimize. Untuk menonaktifkan fitur aero shake ini dilakukan dengan cara : - Buka group policy editor dengan cara klik tombol [start] kemudian ketik “gpedit.msc” (tanpa tanda”) kemudian tekan [enter].
- Setelah muncul halaman local group policy editor, masuk ke [User Configuration] > [administrative template] > [desktop]. Pada jendela sebelah kanan klik ganda “ turn off aero shake windows minimizing mouse gesture” > pilih [enable] dan klik [OK].
- Nonaktifkan aero snap
Cara menonaktifkan aero snap adalah :- Masuk ke [control panel], Klik [ease of acces] > klik [ease of acces center] > klik [Make the mouse easier to use]
- Beri centang pada “Prevent windows from being automatically arranged when to the edge of the screen”. Klik OK.
- Lakukan defragmentasi hard disk paling tidak satu bulan sekali
[Start] > [all program] > [Accessories] > [System tools] > [disk defragmenter]. Pilih salah satu drive kemudian klik [defragment]. - Matikan aplikasi yang tidak perlu dijalankan pada saat startup.
[Start] > ketik “msconfig” tekan [enter] > Klik pada tab [startup] > hilangkan centang pada aplikasi yang tidak diperlu dijalankan saat startup. Klik OK. - Nonaktifkan service yang tidak diperlukan
[Start] > ketik “services” (tanpa tanda “) > tekan [enter]. Klik kanan pada service yang mau dinonaktifkan kemudian klik [properties]. Klik [disable] jika kita ingin service tidak selalu dijalankan pada saat windows dinyalakan, atau klik [stop] untuk mematikannya. Klik [OK]. - Tidak usah pasang gadget di desktop.
Untuk menonaktifkan gadget pada windows 7 dilakukan dengan cara : [Start] > [Control Panel] > [Programs] >[Turn Windows features on or off ]> hilangkan centang pada “Windows gadget platform > Klik [OK]. - Menggunakan semua core untuk booting.
Komputer dengan prosesor banyak core, sebaiknya menggunakan semua core pada saat windows booting. Untuk mengatur agar semua core dipakai saat windows boot dapat dilakukan dengan cara :- Masuk pada system configuration dengan cara klik [start] kemudian mengetik “msconfig”, lalu tekan [enter]
- Klik tab [boot] > pilih [system operasi windows 7].
- Klik tombol [advanced options], sehingga muncul kotak dialog boot advance option, beri centang pada [Number of processor] kemudian pilih jumlah processor.
- Jika anda pengguna internet, jadikan browser anda dengan sedikit addons. Karena addons yang terpasang juga membutuhkan ruang di memori.
Demikian setelah mengikuti trik ini mudah-mudahan windows 7 anda semakin prima. Pengalaman sahabat dalam hal optimalisasi windows 7 (seven) bisa jadi tambahan trik ini sehingga menjadi lebih sempurna, silahkan tulis di komentar. Dan terima kasih telah sabar membacanya. Memang sangat panjang......
Minggu, 10 Oktober 2010
Ibunda Gus Mus Meninggal Dunia
Salam Pergerakan,
Ahad, 10 Oktober 2010 14:41
NU kembali kehilangan. Ibunda Wakil Rais Aam NU, KH. Mustofa Bisri alias Gus MUs, yakni Nyai Hajjah Ma’rufah Bisri, kembali ke hariba'an Allah SWT, Minggu (10/10/2010) pagi pukul 06.30 WIB di Rumah Sakit Islam Arafah, Rembang, Jawa Tengah.
Nyai Ma'rufah meninggal karena sakit yang diderita beliau. Saat ini jenazah beliau diistirahatkan di rumah keluarga di komplek pesantren Raudlatuth Tholibin, Rembang, Jawa Tengah, dan akan dimakamkan sore ini di pemakaman keluarga di komplek yang sama.
Nyai Hajjah Ma'rufah meninggalkan tiga orang anak, yaitu Gus Mus (65), Nyai Hj Najihah Bisri (55), serta Nyai Hj Atika Bisri (44). Namun dari pernikahannya dengan KH. Bisri Mustofa (almarhum), pasangan Kyai dan Bu Nyai itu melahirkan delapan orang anak yang sebagiannya sudah terlebih dulu kembali ke hadlirat Allah SWT, diantaranya KH. Kholil Bisri.
Gus Mus sendiri siang ini baru tiba dari kunjungannya ke beberapa negara Eropa, dan langsung menuju Rembang. Inna lillahi wa inna ilaihi rooji'un, semoga arwah beliau diterima di sisi-Nya. Amin. (vic)
http://www.nu.or.id/page.php
Sabtu, 09 Oktober 2010
Aliran Kiri
Tapi, woi...!
Masalah agama itu masalah sensitif, nggak semua dasar pemikiran agama masing-masing orang cocok meski mereka satu agama. Apalagi yang beda agama atau malah nggak beragama, jelas lebih nggak cocok lagi. Beberapa kali juga gw dituding sebagai penganut paham aliran kiri karena faktor ketidaksepahaman ini.
Sebenernya yang ngomong itu, tau nggak sih definisi aliran kiri?
Nyok kupas bareng-bareng di tulisan ini.
Sejarah Aliran Kiri
Berawal dari kebiasaan anggota parlemen Perancis pasca revolusi ketika bersidang. Mereka yang pro pemerintah duduk di sebelah kanan dan yang kontra duduk di sebelah kiri. Kebiasaan ini berlangsung sejak di mana mereka bersumpah di sebuah lapangan tenis tanggal 20 Juni 1789, mereka sepakat untuk tidak terpisah sampai Perancis diberikan sebuah konstitusi. Kejadian yang dikenal dengan nama Tennis Court Oath. Mereka ini adalah anggota masyarakat yang terdiri dari pendeta dan pemuka masyarakat.
Di beberapa negara, istilah kiri dan radikal kiri dikaitkan dengan Komunisme, Maoisme, Otonomisme dan Anarkisme Kolektivis. Digunakan untuk menggambarkan kelompok-kelompok yang menganjurkan Anti-Kapitalis, Politik Identitas atau Eco-Terrorism. Di Perancis, sebuah pembedaan dibuat antara kiri (Partai Sosialis dan Partai Komunis) dan paling kiri (Trotskyis, Maois dan Anarkis).
The US Department of Homeland Security mendefinisikan ekstremisme sayap kiri sebagai kelompok yang ingin "membawa tentang perubahan melalui revolusi kekerasan daripada melalui proses politik yang mapan." Di Amerika Serikat sendiri pada abad 19 ketika banyak kaum yang mengikuti paham liberal sosial juga progresif, di mana anggota serikat buruh yang bergerak dipengaruhi karya-karya Thomas Paine yang mengenalkan konsep asset-based egalitarianism, yaitu kesetaraan sosial dimungkinkan oleh redistribusi sumber daya, biasanya dalam bentuk dari modal hibah diberikan pada usia mayoritas.
Singkatnya Tentang Aliran Kiri
Aliran kiri tidak bisa langsung dicap sebagaimana disebut di atas. Aliran kiri adalah golongan yang menentang kemapanan dan menganjurkan pembaharuan. Bisa jadi berseberangan dengan penguasa, namun apakah oposisi juga disebut dengan aliran kiri?
Pernah gw debatin temen-temen yang sembarangan ngecap orang lain yang nggak serupa sepertinya dan golongannya itu sebagai aliran kiri. Gw tanya balik, apakah Umar bin Khattab itu beraliran kiri, mengingat ketika Rasulullah mengatakan pada sahabatnya untuk tolong ingatkan beliau ketika salah, Umar menghunus pedangnya dan berkata, "Demi Allah saya akan mengingatkanmu ya Rasulullah dengan pedang ini!"
Dengan kata lain Umar bin Khattab itu mengingatkan Rasulullah dengan caranya, Rasulullah juga nggak anti kritik seperti beberapa orang-orang sekarang.
Lantas apa orang-orang yang berseberangan dengan paham yang dianut langsung dicap beraliran kiri?
Sempit banget sih berpikirnya, anti kritik banget. Pasti hidupnya nggak pernah bergaul, bertemen cuma sama golongannya aja sampe jadi taqlid begitu.
Cucian deh...