Ibunda Gus Mus Meninggal Dunia
Salam Pergerakan,
Ahad, 10 Oktober 2010 14:41
NU kembali kehilangan. Ibunda Wakil Rais Aam NU, KH. Mustofa Bisri alias Gus MUs, yakni Nyai Hajjah Ma’rufah Bisri, kembali ke hariba'an Allah SWT, Minggu (10/10/2010) pagi pukul 06.30 WIB di Rumah Sakit Islam Arafah, Rembang, Jawa Tengah.
Nyai Ma'rufah meninggal karena sakit yang diderita beliau. Saat ini jenazah beliau diistirahatkan di rumah keluarga di komplek pesantren Raudlatuth Tholibin, Rembang, Jawa Tengah, dan akan dimakamkan sore ini di pemakaman keluarga di komplek yang sama.
Nyai Hajjah Ma'rufah meninggalkan tiga orang anak, yaitu Gus Mus (65), Nyai Hj Najihah Bisri (55), serta Nyai Hj Atika Bisri (44). Namun dari pernikahannya dengan KH. Bisri Mustofa (almarhum), pasangan Kyai dan Bu Nyai itu melahirkan delapan orang anak yang sebagiannya sudah terlebih dulu kembali ke hadlirat Allah SWT, diantaranya KH. Kholil Bisri.
Gus Mus sendiri siang ini baru tiba dari kunjungannya ke beberapa negara Eropa, dan langsung menuju Rembang. Inna lillahi wa inna ilaihi rooji'un, semoga arwah beliau diterima di sisi-Nya. Amin. (vic)
http://www.nu.or.id/page.php
Minggu, 10 Oktober 2010
Sabtu, 09 Oktober 2010
Aliran Kiri
Bermula dari ketemu sama temen-temen kelompok religis, diskusi berbagai hal dan mereka selalu masuk-masukin unsur agama dalam tiap pembicaraan. Oke, nggak apa asal nggak taqlid dan memaksakan kehendak.
Tapi, woi...!
Masalah agama itu masalah sensitif, nggak semua dasar pemikiran agama masing-masing orang cocok meski mereka satu agama. Apalagi yang beda agama atau malah nggak beragama, jelas lebih nggak cocok lagi. Beberapa kali juga gw dituding sebagai penganut paham aliran kiri karena faktor ketidaksepahaman ini.
Sebenernya yang ngomong itu, tau nggak sih definisi aliran kiri?
Nyok kupas bareng-bareng di tulisan ini.
Sejarah Aliran Kiri
Berawal dari kebiasaan anggota parlemen Perancis pasca revolusi ketika bersidang. Mereka yang pro pemerintah duduk di sebelah kanan dan yang kontra duduk di sebelah kiri. Kebiasaan ini berlangsung sejak di mana mereka bersumpah di sebuah lapangan tenis tanggal 20 Juni 1789, mereka sepakat untuk tidak terpisah sampai Perancis diberikan sebuah konstitusi. Kejadian yang dikenal dengan nama Tennis Court Oath. Mereka ini adalah anggota masyarakat yang terdiri dari pendeta dan pemuka masyarakat.
Di beberapa negara, istilah kiri dan radikal kiri dikaitkan dengan Komunisme, Maoisme, Otonomisme dan Anarkisme Kolektivis. Digunakan untuk menggambarkan kelompok-kelompok yang menganjurkan Anti-Kapitalis, Politik Identitas atau Eco-Terrorism. Di Perancis, sebuah pembedaan dibuat antara kiri (Partai Sosialis dan Partai Komunis) dan paling kiri (Trotskyis, Maois dan Anarkis).
The US Department of Homeland Security mendefinisikan ekstremisme sayap kiri sebagai kelompok yang ingin "membawa tentang perubahan melalui revolusi kekerasan daripada melalui proses politik yang mapan." Di Amerika Serikat sendiri pada abad 19 ketika banyak kaum yang mengikuti paham liberal sosial juga progresif, di mana anggota serikat buruh yang bergerak dipengaruhi karya-karya Thomas Paine yang mengenalkan konsep asset-based egalitarianism, yaitu kesetaraan sosial dimungkinkan oleh redistribusi sumber daya, biasanya dalam bentuk dari modal hibah diberikan pada usia mayoritas.
Singkatnya Tentang Aliran Kiri
Aliran kiri tidak bisa langsung dicap sebagaimana disebut di atas. Aliran kiri adalah golongan yang menentang kemapanan dan menganjurkan pembaharuan. Bisa jadi berseberangan dengan penguasa, namun apakah oposisi juga disebut dengan aliran kiri?
Pernah gw debatin temen-temen yang sembarangan ngecap orang lain yang nggak serupa sepertinya dan golongannya itu sebagai aliran kiri. Gw tanya balik, apakah Umar bin Khattab itu beraliran kiri, mengingat ketika Rasulullah mengatakan pada sahabatnya untuk tolong ingatkan beliau ketika salah, Umar menghunus pedangnya dan berkata, "Demi Allah saya akan mengingatkanmu ya Rasulullah dengan pedang ini!"
Dengan kata lain Umar bin Khattab itu mengingatkan Rasulullah dengan caranya, Rasulullah juga nggak anti kritik seperti beberapa orang-orang sekarang.
Lantas apa orang-orang yang berseberangan dengan paham yang dianut langsung dicap beraliran kiri?
Sempit banget sih berpikirnya, anti kritik banget. Pasti hidupnya nggak pernah bergaul, bertemen cuma sama golongannya aja sampe jadi taqlid begitu.
Cucian deh...
Tapi, woi...!
Masalah agama itu masalah sensitif, nggak semua dasar pemikiran agama masing-masing orang cocok meski mereka satu agama. Apalagi yang beda agama atau malah nggak beragama, jelas lebih nggak cocok lagi. Beberapa kali juga gw dituding sebagai penganut paham aliran kiri karena faktor ketidaksepahaman ini.
Sebenernya yang ngomong itu, tau nggak sih definisi aliran kiri?
Nyok kupas bareng-bareng di tulisan ini.
Sejarah Aliran Kiri
Berawal dari kebiasaan anggota parlemen Perancis pasca revolusi ketika bersidang. Mereka yang pro pemerintah duduk di sebelah kanan dan yang kontra duduk di sebelah kiri. Kebiasaan ini berlangsung sejak di mana mereka bersumpah di sebuah lapangan tenis tanggal 20 Juni 1789, mereka sepakat untuk tidak terpisah sampai Perancis diberikan sebuah konstitusi. Kejadian yang dikenal dengan nama Tennis Court Oath. Mereka ini adalah anggota masyarakat yang terdiri dari pendeta dan pemuka masyarakat.
Di beberapa negara, istilah kiri dan radikal kiri dikaitkan dengan Komunisme, Maoisme, Otonomisme dan Anarkisme Kolektivis. Digunakan untuk menggambarkan kelompok-kelompok yang menganjurkan Anti-Kapitalis, Politik Identitas atau Eco-Terrorism. Di Perancis, sebuah pembedaan dibuat antara kiri (Partai Sosialis dan Partai Komunis) dan paling kiri (Trotskyis, Maois dan Anarkis).
The US Department of Homeland Security mendefinisikan ekstremisme sayap kiri sebagai kelompok yang ingin "membawa tentang perubahan melalui revolusi kekerasan daripada melalui proses politik yang mapan." Di Amerika Serikat sendiri pada abad 19 ketika banyak kaum yang mengikuti paham liberal sosial juga progresif, di mana anggota serikat buruh yang bergerak dipengaruhi karya-karya Thomas Paine yang mengenalkan konsep asset-based egalitarianism, yaitu kesetaraan sosial dimungkinkan oleh redistribusi sumber daya, biasanya dalam bentuk dari modal hibah diberikan pada usia mayoritas.
Singkatnya Tentang Aliran Kiri
Aliran kiri tidak bisa langsung dicap sebagaimana disebut di atas. Aliran kiri adalah golongan yang menentang kemapanan dan menganjurkan pembaharuan. Bisa jadi berseberangan dengan penguasa, namun apakah oposisi juga disebut dengan aliran kiri?
Pernah gw debatin temen-temen yang sembarangan ngecap orang lain yang nggak serupa sepertinya dan golongannya itu sebagai aliran kiri. Gw tanya balik, apakah Umar bin Khattab itu beraliran kiri, mengingat ketika Rasulullah mengatakan pada sahabatnya untuk tolong ingatkan beliau ketika salah, Umar menghunus pedangnya dan berkata, "Demi Allah saya akan mengingatkanmu ya Rasulullah dengan pedang ini!"
Dengan kata lain Umar bin Khattab itu mengingatkan Rasulullah dengan caranya, Rasulullah juga nggak anti kritik seperti beberapa orang-orang sekarang.
Lantas apa orang-orang yang berseberangan dengan paham yang dianut langsung dicap beraliran kiri?
Sempit banget sih berpikirnya, anti kritik banget. Pasti hidupnya nggak pernah bergaul, bertemen cuma sama golongannya aja sampe jadi taqlid begitu.
Cucian deh...
Kamis, 07 Oktober 2010
Aksi PERMAHI Semarang
PERMAHI Tuntut Anggota Dewan Segera Berlakukan UU KUHP Yang Baru
Rabu, 6 Oktober 2010 22:37:41 - oleh : yessa
BUDI ARIES – SEMARANG, Sekitar 15 mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Semarang, dengan berjalan kaki dari kampus Universitas Diponegoro (Undip) Pleburan, menuju kantor DPRD Jateng di Jalan Pahlawan Semarang.
Kedatangan mahasiswa dengan membawa sejumlah poster dan salah satu mahasiswa berdandan layaknya jenazah TKW, berunjuk rasa dengan tuntutan kepada anggota DPR RI segera memberlakukan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Koordinator yang sekaligus Ketua PERMAHI Cabang Semarang, David mengatakan, pemerintah dan DPR sepertinya menutup mata, terhadap hal penting bagi penegakan hukum bangsa ini yakni pemberlakukan KUHP. “ Pemerintah dan DPR sepertinya menutup mata terhadap hal penting bagi penegakan hukkum bangsa ini,” jelas David ditengah-tengah orasinya siang (6/10) tadi.
Mereka menilai, KUHP yang saat ini berlaku adalah peninggalan jaman kolonial Belanda dan sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Aksi mahasiswa hukum dari sejumlah kampus di Semarang itu berjalan tertib, dengan penjagaan dari aparat Polrestabes Semarang.
PERMAHI Tuntut Anggota Dewan Segera Berlakukan UU KUHP Yang Baru
Rabu, 6 Oktober 2010 22:37:41 - oleh : yessa
BUDI ARIES – SEMARANG, Sekitar 15 mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Semarang, dengan berjalan kaki dari kampus Universitas Diponegoro (Undip) Pleburan, menuju kantor DPRD Jateng di Jalan Pahlawan Semarang.
Kedatangan mahasiswa dengan membawa sejumlah poster dan salah satu mahasiswa berdandan layaknya jenazah TKW, berunjuk rasa dengan tuntutan kepada anggota DPR RI segera memberlakukan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Koordinator yang sekaligus Ketua PERMAHI Cabang Semarang, David mengatakan, pemerintah dan DPR sepertinya menutup mata, terhadap hal penting bagi penegakan hukum bangsa ini yakni pemberlakukan KUHP. “ Pemerintah dan DPR sepertinya menutup mata terhadap hal penting bagi penegakan hukkum bangsa ini,” jelas David ditengah-tengah orasinya siang (6/10) tadi.
Mereka menilai, KUHP yang saat ini berlaku adalah peninggalan jaman kolonial Belanda dan sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Aksi mahasiswa hukum dari sejumlah kampus di Semarang itu berjalan tertib, dengan penjagaan dari aparat Polrestabes Semarang.
Rabu, 6 Oktober 2010 22:37:41 - oleh : yessa
BUDI ARIES – SEMARANG, Sekitar 15 mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Semarang, dengan berjalan kaki dari kampus Universitas Diponegoro (Undip) Pleburan, menuju kantor DPRD Jateng di Jalan Pahlawan Semarang.
Kedatangan mahasiswa dengan membawa sejumlah poster dan salah satu mahasiswa berdandan layaknya jenazah TKW, berunjuk rasa dengan tuntutan kepada anggota DPR RI segera memberlakukan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Koordinator yang sekaligus Ketua PERMAHI Cabang Semarang, David mengatakan, pemerintah dan DPR sepertinya menutup mata, terhadap hal penting bagi penegakan hukum bangsa ini yakni pemberlakukan KUHP. “ Pemerintah dan DPR sepertinya menutup mata terhadap hal penting bagi penegakan hukkum bangsa ini,” jelas David ditengah-tengah orasinya siang (6/10) tadi.
Mereka menilai, KUHP yang saat ini berlaku adalah peninggalan jaman kolonial Belanda dan sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Aksi mahasiswa hukum dari sejumlah kampus di Semarang itu berjalan tertib, dengan penjagaan dari aparat Polrestabes Semarang.
Legalitas Jaksa Agung
Legalitas Jaksa Agung1
Oleh : David Bayu Narendra2
Legalitas dan konstitusionalitas Jaksa Agung sudah jelas. Menurut UU Kejaksaan Agung (2004), Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jabatan ini ada dalam sistem ketatanegaraan sebagai turunan dari konsep pemisahan kekuasaan negara dan checks and balances di ranah kekuasaan kehakiman sebagaimana ditentukan di Bab IX UUD 1945.
Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan memang tidak mencantumkan masa jabatan Jaksa Agung, hal tersebut tidak diatur dengan jelas dalam undang-undang, karena pembuat undang-undang sudah sama-sama tahu kalau Jaksa Agung itu adalah pejabat setingkat menteri negara dan anggota kabinet. Jadi jabatannya sama dengan jabatan Presiden dan Kabinet itu. Seharusnya dengan berakhirnya kabinet Indonesia bersatu jilid 1 maka berakhir pula masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kalaupun masih ingin digunakan sebagai Jaksa Agung seharusnya Presiden dapat mengangkatnya kembali dengan Kepres.
Terhitung mulai pukul 14.35 WIB, Rabu 22 september 2010, Jaksa Agung Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung yang sah. Hal tersebut diputuskan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstusi, Jakarta. Dalam keputusan yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD, permohonan Yusril Ihza Mahendra diterima sebagian, yaitu UU Nomor 16 tahun 2004 pasal 22 ayat satu huruf d terkait masa jabatan Jaksa Agung. MK setuju nantinya harus ada pembatasan masa jabatan, yang berakhir sesuai periode kabinet atau jika diberhentikan oleh presiden.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhitung tanggal 24 September 2010, telah memberhentikan Jaksa Agung Hendarman. Selanjutnya, SBY menugaskan Wakil Jaksa Agung Darmono untuk melaksanakan tugas keseharian Jaksa Agung, sampai terpilih yang definitif. Paska keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait posisi Hendarman dianggap tidak sah, maka SBY telah mengambil keputusan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) dengan Nomer 102. P. Tertangga 24 September 2010 terkait pemberhentian Jaksa Agung Hendarman. Presiden menghargai putusan yang dikeluarkan MK, maka dari itu Presiden juga mengeluarkan Keppres mengenai pemberhentian Hendarman. Sampai sekarang Presiden sedang melakukan proses seleksi untuk pengganti Hendarman Supanji sebagai jaksa Agung pada kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
1 : Disajikan dalam diskusi Rabuan Matahati (Mahasiswa Pecinta Hukum Tata Negara & Administrasi Indonesia di pelataran gedung C4 Fakultas Hukum UNNES.
2: Ketua forum diskusi mata hati FH UNNES
Oleh : David Bayu Narendra2
Legalitas dan konstitusionalitas Jaksa Agung sudah jelas. Menurut UU Kejaksaan Agung (2004), Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jabatan ini ada dalam sistem ketatanegaraan sebagai turunan dari konsep pemisahan kekuasaan negara dan checks and balances di ranah kekuasaan kehakiman sebagaimana ditentukan di Bab IX UUD 1945.
Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan memang tidak mencantumkan masa jabatan Jaksa Agung, hal tersebut tidak diatur dengan jelas dalam undang-undang, karena pembuat undang-undang sudah sama-sama tahu kalau Jaksa Agung itu adalah pejabat setingkat menteri negara dan anggota kabinet. Jadi jabatannya sama dengan jabatan Presiden dan Kabinet itu. Seharusnya dengan berakhirnya kabinet Indonesia bersatu jilid 1 maka berakhir pula masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kalaupun masih ingin digunakan sebagai Jaksa Agung seharusnya Presiden dapat mengangkatnya kembali dengan Kepres.
Terhitung mulai pukul 14.35 WIB, Rabu 22 september 2010, Jaksa Agung Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung yang sah. Hal tersebut diputuskan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstusi, Jakarta. Dalam keputusan yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD, permohonan Yusril Ihza Mahendra diterima sebagian, yaitu UU Nomor 16 tahun 2004 pasal 22 ayat satu huruf d terkait masa jabatan Jaksa Agung. MK setuju nantinya harus ada pembatasan masa jabatan, yang berakhir sesuai periode kabinet atau jika diberhentikan oleh presiden.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhitung tanggal 24 September 2010, telah memberhentikan Jaksa Agung Hendarman. Selanjutnya, SBY menugaskan Wakil Jaksa Agung Darmono untuk melaksanakan tugas keseharian Jaksa Agung, sampai terpilih yang definitif. Paska keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait posisi Hendarman dianggap tidak sah, maka SBY telah mengambil keputusan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) dengan Nomer 102. P. Tertangga 24 September 2010 terkait pemberhentian Jaksa Agung Hendarman. Presiden menghargai putusan yang dikeluarkan MK, maka dari itu Presiden juga mengeluarkan Keppres mengenai pemberhentian Hendarman. Sampai sekarang Presiden sedang melakukan proses seleksi untuk pengganti Hendarman Supanji sebagai jaksa Agung pada kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
1 : Disajikan dalam diskusi Rabuan Matahati (Mahasiswa Pecinta Hukum Tata Negara & Administrasi Indonesia di pelataran gedung C4 Fakultas Hukum UNNES.
2: Ketua forum diskusi mata hati FH UNNES
Langganan:
Postingan (Atom)